PASURUAN| SQUADNEWS- Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang diduga mengganggu aktivitas proyek strategis nasional milik PT LNG di kawasan PIER, Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang tersebut berinisial S,F dan A. Dari tangan tiga orang ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 Juta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tiga orang ini diduga dengan sengaja menghalangi jalannya proyek pemasangan jaringan pipa gas.
“Ketiganya diduga memeras perusahaan dengan meminta uang kepada investor yang sedang bekerja menanam pipa tersebut dengan ancaman ,” tuturnya
tuturnya saat di lakukan Press release digedung Abd Rahman Polres Pasuruan Kota, Senin (14/4/2025).
Dari hasil penyidikan polisi mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari uang Rp 5 juta hingga foto copy berkas kepemilikan tanah yang dimiliki tiga tersangka. Akibat perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal 368 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Selanjutnya Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi Kinerja Polres Pasuruan dengan langkah tegasnya langsung menangkap tiga orang preman yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan di PT LNG kawasan Pier Pasuruan.
“Saya apresiasi, langkah tegas dari kepolisian yang langsung menangkap tiga orang yang diduga preman dan mengganggu investasi,” ungkapnya
Selain itu Bupati menyampaikan pentingnya menjaga kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pasuruan.
"Kalau industri terus tumbuh di Kabupaten Pasuruan, maka ekonomi Kabupaten Pasuruan juga ikut meningkat, Maka dari itu, para investor harus dilayani dengan baik, diberi rasa aman dan nyaman. Dia mengapresiasi ketegasan Polres Pasuruan Kota dalam kasus ini".tutupnya.(arie)