Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak memaksa pemerintah Kabupaten Pasuruan harus mengambil langkah tegas.
Kasus PMK sendiri menjadi ancaman serius bagi para peternak di Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 199 kasus ditemukan sejak terjadi lonjakan pada Desember 2024.
Langkah tegas tersebut yakni penutupan pasar hewan secara total selama dua pekan mulai Kamis (16/01/2025).
Keputusan ini diambil, setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, di Gedung Maslahat pada Selasa (14/01/2025) kemarin.
Nurkholis menilai, penutupan pasar hewan menjadi langkah krusial untuk memutus rantai penyebaran PMK yang semakin meluas.
"Pasar hewan menjadi titik temu berbagai jenis ternak dari berbagai daerah. Ini membuat potensi penyebaran virus PMK menjadi sangat tinggi," terangnya.
Nurkholis lantas menyampaikan, pemerintah daerah telah membuat Surat Edaran (SE) pemberitahuan penutupan pasar hewan selama 14 hari.
"Selama penutupan, segala aktivitas jual beli ternak di pasar hewan akan dihentikan sementara," kata Nurkholis.
Masih katanya, kebijakan itu berlaku di 8 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan 1 Pasar Hewan yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Diantaranya yakni Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola Pemdes, yakni Pasar Desa Wonosari di Kecamatan Tutur.
"Kami berharap dengan penutupan ini, kasus PMK bisa segera terkendali. Sehingga, peternak kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa," tambahnya. (red)