Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Utama Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Pasuruan, Dua Lainya Masih DPO

22.1.25 | Januari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T23:15:48Z


PASURUAN | SQUADNEWS - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bersama tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim polsek Pasrepan ,Polsek Winongan , Polsek Kejayaan, Polsek Lumbang berhasil meringkus pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan .di gelar dalam konfrensi pers  selasa 21/01/2025

Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/1/2025). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi curas tersebut terjadi pada Sabtu malam (18/1/2025). Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku di lokasi kejadian.

" Tiba - Tiba pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga terjatuh dari motor. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri," Terang AKP Achmad Doni Meidianto. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp12 juta, mencakup sepeda motor Honda Scoopy serta barang pribadi lainnya yang dirampas pelaku

Tim gabunganPolres Pasuruan setelah mendapat laporan dari korban ,segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil terungkap, dan menangkap salah satu dari mereka.

Dalam proses penangkapan di rumah tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah sebilah senjata tajam jenis wedung, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami telah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya dan berharap dapat segera menangkap mereka," tambah AKP Achmad Doni Meidianto.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rudi Hartono, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.(Arie)

×
Berita Terbaru Update